Pembuktianhukum acara pidana merupakan hal sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Bahwa pada dasarnya sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan serta dengan cara bagaimana Hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan.
Jikahakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa. Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP. Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
MenurutM.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan hlm 6 yaitu; dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa. 2. KUASA KHUSUS
sengketadalam bidang hukum pidana. Buku ini terdiri dari berbagai sub bahasan mengenai hukum acara pidana militer di Indonesia yakni, tahap penyidikan, penyerahan perkara, pemeriksaan dalam persidangan, dan tahap pelaksanaan putusan pengadilan militer. Dilihat dari bahasan materi dalam buku ini, diharapkan dapat
. Jakarta - Hukum acara pidana merupakan salah satu pembahasan terkait hukum yang perlu diketahui. Secara singkat, hukum acara pidana merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana acara pidana juga disebut sebagai hukum pidana formal. Istilah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dalam pasal 285 resmi diberi nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP tidak secara tegas dan jelas disampaikan soal pengertian hukum acara pidana. Hanya beberapa bagian dari hukum acara pidana yang dijelaskan, seperti tentang pengertian penyelidikan/penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Untuk lebih lengkapnya soal apa itu hukum acara pidana hingga tujuan dan fungsinya dapat disimak berikut buku Hukum Acara Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono 2019, berikut beberapa definisi hukum acara pidana menurut para ahliMoeljatno hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dan dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik hukum acara pidana adalah mengatur bilamana negara dengan alat-alat pelengkapannya mempergunakan haknya untuk Bos Kemper hukum acara pidana adalah sejumlah asas dan peraturan undang-undang yang mengatur bilamana undang-undang hukum pidana dilanggar, negara menggunakan haknya untuk beberapa definisi tersebut, secara singkat hukum acara pidana adalahDalam arti sempit mengandung pengertian jika ada pelanggaran hukum pidana materiil, maka hukum acara pidana berlaku atau arti luas, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak Hukum Acara PidanaDalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Herlina Manullang, hukum acara pidana bertujuanMencari dan mendapatkan kebenaran materilMelakukan penuntutanMelakukan pemeriksaan dan memberikan putusan hakimFungsi Hukum Acara PidanaAdapun berikut fungsi dari adanya hukum acara pidanaMelaksanakan dan menegakkan hukum pidana. Fungsi ini disebut represif terhadap hukum pidana di mana jika ada perbuatan yang tergolong sebagai hukum acara pidana harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam hukum pidana itu dapat diterapkan kepada dan mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi ini dapat terlihat ketika hukum acara pidana dioperasikan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan peradilan melalui bekerjanya sistem peradilan pidanaAsas-asas Hukum Acara PidanaAda beberapa asas yang dipakai dalam hukum acara pidana, antara lainAsas peradilan cepat, sederhana dan biaya Praduga Tidak Bersalah Presumption of InnocenceAsas OportunitasAsas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk UmumAsas Semua Orang Diperlakukan Sama Di Depan hakimAsas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya TetapAsas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan HukumAsas Akusator dan InkisatorAsas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan LisanPihak-pihak dalam Hukum Acara PidanaDalam proses pelaksanaan hukum acara pidana, berikut adalah beberapa pihak yang turut serta, yaituTersangka dan terdakwaPenuntut Umum jaksaPenyidik dan penyelidikPenasihat hukum izt/imk
â Usai dilakukan penyerahan perkara oleh penuntut umum kepada pengadilan, dilakukanlah pemeriksaan perkara. Setelah itu, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim serta hakim ketua yang menangani perkara tersebut dan kemudian mereka akan menentukan hari persidangan perkara pidana, terdapat tiga macam acara pemeriksaan, yakni acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat, dan acara pemeriksaan cepat. Berikut penjelasannya. Baca juga Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP Acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan biasa dilakukan terhadap perkara yang membutuhkan pembuktian dan penerapan hukum yang tidak mudah dan sederhana. Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 sampai 202 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak. Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, yakni Terdakwa dihadirkan di muka sidang dalam keadaan bebas atau tidak terbelenggu; Pemeriksaan identitas terdakwa; Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum; Pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya; Dilanjutkan dengan tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik; Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim; Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian; Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan terhadap terdakwa; Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;. Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya; Pembacaan replik dari penuntut umum dan kemudian duplik dari terdakwa jika ada; Jika acara pemeriksaan selesai, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup untuk kemudian dilakuan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan; Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa. Acara pemeriksaan singkat Pemeriksaan singkat merupakan pemeriksaan perkara kejahatan atau pelanggaran yang penerapan hukumnya mudah dan bersifat sederhana. Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 dan 204 KUHAP. Selain itu, pemeriksaan singkat juga dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga bulan penjara atau dendanya lebih dari Rp Umumnya, pidana yang akan dijatuhkan paling tinggi tiga tahun. Penentuan pembuktian serta penerapan hukum yang mudah dan sederhana ini dilakukan oleh penuntut umum. Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat sama dengan acara pemeriksaan dalam acara pemeriksaan singkat, penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan yang dicatat dalam berita acara sidang sebagai pengganti surat dakwaan. Selain itu, putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam berita acara sidang juga. Setelah itu, hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya dan penuntut umum. Isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Baca juga Asas Peradilan Pidana di Indonesia Acara pemeriksaan cepat Acara pemeriksaan cepat merupakan pemeriksaan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Acara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 sampai 216 KUHAP. Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara atau dendanya paling banyak Rp dan penghinaan ringan. Hal yang perlu diperhatikan dalam acara pemeriksaan cepat adalah penyidik atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga hari berita acara pemeriksaan dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa ke sidang pengadilan. Persidangan acara pemeriksaan cepat dilakukan dengan hakim tunggal dan merupakan tingkat pertama dan terakhir. Dengan begitu, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan maka terdakwa dapat minta banding. Sementara itu, untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, yakni Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan; Tidak dapat memperlihatkan surat izin mengemudi SIM, surat tanda nomor kendaraan STNK, surat tanda uji kendaraan yang sah, atau tanda bukti lain saat mengemudi kendaraan bermotor, atau masa berlaku surat-surat tersebut sudah kadaluwarsa; Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM; Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain; Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan STNK yang bersangkutan; Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan; Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang atau cara memuat dan membongkar barang; Pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan. Dalam persidangan perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam persidangan. Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Dalam hal putusan hakim diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan akan segera disampaikan kepada terpidana. Referensi Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Asas-Asas yang harus dianut dalam sistem peradilan hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam buku Hukum Acara Pidana 2018 oleh H Suyanto, pengertian hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil dalam penjelasan mengenai asas-asas hukum acara pidana, yaitu Asas Praduga Tidak Bersalah Asas praduga tak bersalah dinyatakan dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf umum KUHAP butir 3c âSetiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetap.â Asas ini berarti menempatkan tersangka atau terdakwa merupakan manusia yang dianggap tidak bersalah sehingga tidak boleh mengalami pemaksaan. Terdakwa atau tersangka baru bisa dinyatakan bersalah setelah pengadilan hukum. Asas Legalitas Asas legalitas adalah asas hukum acara pidana yang mewajibkan semua perkara harus dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka atau terdakwa memiliki hak, saksi memiliki hak, dan juga penegak hukum memiliki hak yang telah diatur dalam hukum sehingga tidak bisa bertindak semena-mena. Asas Perlakuan yang Sama di muka hukum Asas perlakuan yang sama di muka hukum mewajibkan setiap negara di seluruh dunia untuk tidak mendiskriminasi manusia dalam pengadilan hukum. Pengadilan hukum tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, gender, agama, pandangan politik, kebangsaan, status sosial, dan wajib menegakan HAM bagi seluruh manusia. Baca juga Penggolongan Hak Asasi Manusia Asas Peradilan Cepat Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan mewajibkan peradilan untuk dilakukan denga segera, singkat, cepat, dan sederhana, tanpa harus bertele-tele, sehingga tidak menelan banyak biaya. Dilansir dari Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, proses peradilan yang cepat dan sederhana merupakan tuntutan yang logis dari setiap tersangka dan terdakwa sesuai dengan langkah yang tercantum di KUHAP. Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum Asas peradilan terbuka untuk umum tercantum dalam KUHAP pasal 64 dan pasal 153 ayat 3. Pasal 64âTerdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umumâ Pasal 153 ayat 3"Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.âAsas peradilan terbuka untuk umum mewajibkan sidang dapat dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum yang ada. Kecuali perkara kesusilaam yang dianggap sangatlah pribadi dan dapat mempermalukan korban, juga peradilan yang dilakukan pada anak di bawah umur. Baca juga Unsur-Unsur Hukum Asas Akusator Asas akusator menyatakan bahwa terdakwa atau tersangka bukanlah obyek dari persidangan, sehingga ia dapat memberikan keterangan dengan bebas sebagaimana yang dilakukan oleh penuntut umum tanpa adanya paksaan. Asas akusator diatur dalam pasal 52 dan 66 KUHAP. Pasal 52âDalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakimâ Pasal 66âTersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktianâ Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum Tersangka atau terdakwa suatu perkara memiliki hak bantuan hukum dan dpat memilih penasihatnya sendiri. Jika tersangka atau terdakwa tidak memiliki penasihatnya sendiri, pejabat yang bersangkutan dalam menunjuk penasihat hukum bagi mereka yang memberikan bantuan secara cuma-cuma. Asas Oportunitas Asas oportunitas dalam hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 35 butir c âmengesampingkan perkara demi kepentingan umumâ Asas oportunitas adalah pengecualian dari asas legalitas, di mana perkara yang dijatuhkan pada tersangka atau terdaksa dapat dikesampingkan jika merugikan kepentingan umum. Baca juga Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi Asas ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, tepatnya pada pasal 9 ayat 1 âSetiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kerena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.â Asas ganti rugi memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa untuk menintut ganti rugi dan rehabilitasi jika terjadi pengadilan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang ataupun terjadi salah tangkap. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa serta saksi untuk diperiksa secara langsung oleh hakim dengan bahasa yang dapat dimengerti. Sehingga pengadilan dapat menemukan kebenaran atas perkara dengan lebih benar. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Oleh Arrony Qisthy, Unpas. Sebagian masyarakat merasa kebingungan tentang proses acara di pengadilan, terutama dalam proses persidangan perkara pidana. Ada yang menganggap bahwa proses persidangan perkara pidana butuh waktu yang lama berbulan-bulan dan ada pula yang mengangap bahwa proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat. Hal ini terjadi, karena sebagian masyarakat ada yang menyaksikan langsung jalannya proses persidangan ke Pengadilan, atau melalui obrolan-obrolan / perbincangan di dalam masyarakat mengenai proses persidangan, tanpa mengetahui tentang jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana, sebagaimana yang diatur dalam UU. TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, atau yang biasa kita kenal dengan sebutan KUHAPâ. Dari permasalahan di atas, penulis mencoba membuat penjelasan singkat mengenai jenis-jenis acara pemeriksaan dalam proses persidangan perkara pidana. Perlu diketahui bahwa perkara pidana yang diselesaikan melalui pengadilan memang bermacam-macam jenisnya. Untuk persidangan perkara pidana proses pemeriksaannya ada yang diacarakan sebagai pemeriksaan biasa, pemeriksaan singkat, pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun acara pemeriksaan cepat diperuntukan bagi delik / tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan biasanya merupakan tindak pidana ringan / tipiring. Sedangkan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas diperuntukan bagi perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan, yaitu UU. NO 14 TAHUN 1992 sebagaimana yang telah diganti dengan undang-undang baru, yakni UU. TAHUN 2009. Kedua proses persidangan inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana tidak perlu memakan waktu yang cukup lama atau bahkan bisa dikatakan cepat, karena proses acaranya memang relatif mudah dan cepat. Adapun acara pemeriksaan singkat diperuntukkan bagi perkara kejahatan atau pelanggaran yang menurut Jaksa Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana, namun tentunya perkara yang tidak termasuk dalam lingkup pemeriksaan acara cepat di atas. Dengan demikian, perkara yang tidak termasuk dalam kategori singkat, cepat dan pelanggaran lalu lintas di atas, jelas akan dilakukan pemeriksaan secara biasa. Contohnya tindak pidana teroris, karena jelas pembuktiannya tidak mudah dan tidak sederhana, maka perkara tersebut masuk dalam kategori acara pemeriksaan biasa. Proses inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat menganggap proses persidangan perkara pidana membutuhkan waktu yang lama dan terkesan ribet. Dalam praktek, untuk mengetahui suatu acara persidangan dikategorikan acara pemeriksaan yang mana, maka dapat dilihat pada nomor register perkaranya. Untuk perkara pidana biasa, kode penomorannya adalah Pid berarti pidana, sedangkan B berarti biasa, jika Pid. S berarti perkara tersebut adalah pidana singkat. Demikianlah penjelasan singkat mengenai acara pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Penulis berharap, semoga tulisan ini ada manfaat bagi saudara-saudara yang kebetulan sedang dalam konflik hukum pidana atau barang kali hanya sekedar menambah wawasan hukum. Penulis menyadari betul, bahwa masih banyak kekurangan dalam tulisan ini, mengingat kapasitas pendidikan penulis yang masih mahasiswa. Oleh karena itu, penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih. Alhamdulillahi jaza kumullohu khoiro. NB. Ingat! Sudah jadi hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui hukum di Indonesia, baik materil maupun formil. Apalagi secara konstitusional negara kita adalah negara hukum, maka jangan ada lagi masyarakat awam hukum, yang akan mudah diperdayaâ oleh para oknum aparat penegak hukum atau oleh siapa pun.. 1109. *** Tentang Penulis ARRONY QISTHY Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Angkatan 2006. Salah satu Pengurus Muda-mudi di Masjid Al-Irsyad Dago, memiliki cita-cita berkarir di Kejaksaan Agung. E-mail arrony_hoppuz
jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana